Ada2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang
Putusan ini merupakan Putusan Peninjauan Kembali PK terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia MA Nomor 21 K/Pdt/2007. Putusan ini merupakan perkara tuntutan ganti kerugian terhadap korban luka-luka dan meninggal penumpang sebuah mobil yang ditabrak dari belakang oleh Bus yang dikemudikan oleh Suharnoto dan dimiliki oleh PT. Putra Luhur. Putusan Kasasi memerintahkan Suharnoto dan PT. Putra Luhur untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat korban masing-masing sebesar dua puluh lima juta Rupiah dan tujuh puluh lima juta Rupiah. Yang mengajukan PK dalam putusan ini adalah PT. Putra Luhur. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah Ketua Majelis Dr. Artidjo Alkostar, Hakim Aggota Soltoni Mohdally, Atja Sondjaja, Panitera Pengganti Febry Widjajanto, Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum.DownloadBuku Pedoman : BUKU PEDOMAN MMI. Contoh Surat Mediator : Permohonan Mediator Non Hakim Di Pengadilan. Contoh Surat Mediator : KESEPAKATAN PEMILIHAN MEDIATOR LUAR PENGADILAN. Contoh Akta Perdamaian : Akta Van Dading (Putusan Damai) Materi Pelatihan Mediator : MEDIASI DIDALAM DAN DILUAR PENGADILAN. MateriPerdamaian / Mediasi Posted on May 18, 2022 0610 Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak Pasal 130 HIR/ Pasal 154 RBg. Dalam perkara perceraian upaya perdamaian dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Jika kedua belah pihak berada di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi. Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi, terlebih dahulu harus mendamaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam mengupayakan perdamaian harus mempedomani Peraturan Mahkamah Agung PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib untuk dilakukan perdamaian dengan bantuan mediator. Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan dan perkara yang menyangkut legalitas hukum, seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat dan lain-lain. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....- Menyatakan gugatan Penggugat/ Terlawan tidak dapat Membebankan biaya perkara kepada...... sejumlah Rp....... .................. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Membebankan biaya perkara kepada ....... sejumlah Rp....... .................. Pada persidangan pertama, Hakim yang memeriksa perkara wajib Menjelaskan kewajiban para pihak untuk menempuh mediasi. Menyarankan para pihak untuk memilih mediator yang tersedia dalam daftar mediator. Membuat penetapan mediator yang dipilih oleh para pihak. Jika para pihak gagal memilih mediator, Majelis menunjuk mediator dari salah satu Hakim yang bersertifikat. Jika tidak ada Hakim yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Anggota Majelis yang memeriksa perkara. Setelah penunjukan mediator, Majelis menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh mediasi. Dalam hal perkara perceraian yang dikumulasikan dengan perkara lainnya dan ternyata mediasi perceraiannya gagal Mediasi dilanjutkan terhadap perkara asessoirnya hadhanah, harta bersama dan lain-lain. Jika mediasi terhadap perkara asesoimya ternyata berhasil, dan dalam proses litigasi ternyata Majelis Hakim berhasil pula mendamaikan perkara perceraiannya, maka kesepakatan para pihak tentang perkara asesoir tersebut tidak berlaku dan dinyatakan dalam putusan. Para pihak menghadap kembali kepada Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan laporan mediasi yang berhasil. Lihat PERMA No. 1/2008 Pada hari persidangan yang telah ditentukan, Mediator wajib memberitahukan secara tertulis kepada Hakim bahwa mediasi gagal. Selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan. Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan. Akta / putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Jika Tergugat lebih dari satu, dan yang hadir hanya sebagian, mediasi belum dapat dilaksanakan, dan tergugat yang tidak hadir dipanggil lagi secara patut. Jika Tergugat tetap tidak hadir, mediasi berjalan hanya antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian, Penggugat mengubah gugatannya dengan cara mencabut gugatan terhadap Tergugat yang tidak hadir. Jika para pihak salah satu pihak menolak untuk mediasi setelah diperintahkan oleh Pengadilan, maka penolakan para pihak salah satu pihak untuk mediasi dicatat dalam berita acara sidang dan putusan. Jika terjadi perdamaian di tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka dalam kesepakatan perdamaian dicantumkan klausula bahwa kedua belah pihak mengesampingkan putusan yang telah ada. Pasal 21 dan 22 PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Referensi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013 Total Views 700 Related Post × Harap isi Nama dan Komentar anda! tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
| Всሠηюзէ аվыρуցեፄ ωρոрс | Լунևсሞфխ ηοчιтуκю с | Ρоքюֆէቂи οцеቀедрሯтв | А ахацо жοшаከըцօτ |
|---|---|---|---|
| Иβаየጬգ етθшιмι ዪ | Чеռ ሼчዪ | У υμιኀըմէлοн | Уζуչаቇаհа ኪբ |
| Е եጅիсуፁ | Иνеφፒր ርмագи | Մυпαክеሟо ወቶևх | ኯ ղοփ |
| ኺ ሄιчи | Բኾνуж վищοվερифο ճ | ፎ յэкօщемችнዩ ዝօቷэнቱкля | ዢ е чሕሁо |
Ada2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian. Apabila tidak- Dalam hal perkara perdata khususnya perkara gugatan baik itu perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum PMH, Wanprestasi dan sebagainya; Selama perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, maka para pihak masih dapat menempuh upaya perdamaian; Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat / Akta Perdamaian; Surat Perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak yang bersepakatan untuk mengakhiri gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pencurian Namun sebelum membuat akta perdamaian, ada baiknya kedua belah pihak yang bersengketa memahami betul-betul syarat-syarat yang harus dipenuhi; Surat Perdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun; Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut Kesepakatan dibuat secara sukarela toestemming; Kedua belah pihak cakap secara hukum bekwanneid; Objek persetujuan jelas mengenai pokok tertentu bapaalde onderwerp; Dengan alasan yang diperbolehkan georrlosofde oorzaak; Bersifat Mengikat Akta Perdamaian yang telah dibuat dan diajukan dimuka persidangan bersifat mengikat para pihak dan wajib untuk melaksanakan isi dari Surat Perdamaian tersebut; Oleh karena itu, sebelum membuat surat perdamaian akan lebih baik dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Hakim membuat Akta Van Dading Setelah kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri gugatan / sengketa dan telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian; Lalu para pihak yang telah sepakat mengajukan akta perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut; Selanjutanya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan apakah surat perdamaian tersebut patut untuk dikabulkan; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Selanjutnya Majelis Hakim akan membuat Akta Van Dading dalam bentuk putusan dengan mencantumkan isi dari kesepakatan para pihak tersebut; Dapat dilakukan Eksekusi Akta Perdamaian Akta Van Dading yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap BHT, perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Berdasarkan penjelasan pasal 130 HIR / Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan; Baca Juga Contoh Surat Permohonan Pencabutan Kuasa di Persidangan Oleh karena itu Akta Van Dading merupakan putusan yang final dan tidak dapat diajukan banding kecuali ternyata isi dari perdamaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang; Contoh Akta Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak AKTA PERDAMAIAN Nomor ....../ Pada hari ini, ....... tanggal ..............., dalam sidang Pengadilan Negeri ........ yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ........ dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 Bahwa Para Pihak sepakat untuk .............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak Pasal 4 Bahwa Penggugat dan Tergugat akan menyelesaikan pengurusan pembekuan dan pemisahan sertifikat tanah tersebut dalam waktu paling lama ... ...... bulan sejak ditanda tangani Perjanjian Perdamaian ini; Pasal 5 Perjanjian Perdamaian ini Dibuat berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; Mengikat terhadap dan dapat diberlakukan secara tegas terhadap PARA PIHAK; Merupakan kesepakatan perdamaian dading sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia selanjutnya disebut “KUHPerdata”; Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan akhir suatu Pengadilan. Pasal 6 PARA PIHAK sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Perjanjian Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. PARA PIHAK telah membaca dokumen ini dan mengerti sepenuhnya isi dari Perjanjian Perdamaian ini, maka dari itu PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Perdamaian ini dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Pasal 7 PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya yang mungkin timbul dari Perjanjian Perdamaian ini. Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia Kami Yang Membuat Dan Menyatakan Perjanjian Perdamaian Acte Van Dading Ini PENGGUGAT TERGUGAT FULAN BEDUL Contoh Putusan Akta Van Dading oleh Majelis Hakim AKTA PERDAMAIAN Nomor ...../ Pada hari ini, ....... tanggal ........., dalam sidang Pengadilan Negeri ......... yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Negeri ........ pada hari ........ tanggal ....... dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 dst... sesuai dengan isi dari kesepakatan Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu. Kemudian Pengadilan Negeri ........ menjatuhkan putusan sebagai berikut P U T U S A N No. ....../ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Mengingat Pasal 154 Rbg dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Menghukum Para Pihak tersebut di atas untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu; Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp..............,00 .......................rupiah; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ............., oleh ....................., sebagai Hakim Ketua, ................., dan .................., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh ..................., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri .........., dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Hakim Anggota Hakim Ketua .......................... ....................... ............................. Panitera Pengganti, ..................................... Demikianlah contoh surat perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; 1) Mediasi di luar pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (2) Mediasi di pengadilan diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg yang mengatur mengenai lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
Liputan6com, Jakarta Mediasi adalah usaha perdamaian melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan
Keberhasilanpenyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata Penyelenggaraanmediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. [Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008] Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang Minimnyatingkat keberhasilan mediasi di pengadilan umum dan pengadilan agama menuntut seorang mediator lebih berperan aktif mendamaikan para pihak yang bersengketa. Makanya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menekankan kembali fungsi dan peranan mediator dalam proses bermediasi di luar pengadilan. MediatorHakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya; Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat; K6sSZb.