Mengenal Pajak Penghasilan PPh Pasal 23. PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipungut berdasarkan jasa atau pada penghasilan atas: Ketentuan lainnya, yaitu selain yang telah dipotong pph 21. Penentuan tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari jenis jasa, subjek dan NPWP. Tidak semua jasa dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 23.Tarif PPh 23 sebesar 15%. Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang
Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini diaPPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas bunga pinjaman (meliputi bunga premium, bunga diskonto, dan jaminan pengembalian utang), dividen, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk beberapa jenis barang dan kegiatan usaha: PT ABC melakukan impor barang elektronik senilai Rp500.000.000. Tarif PPh Pasal 22 impor barang elektronik adalah 2,5%. Maka PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT ABC adalah: Rp500.000.000 x 2,5% = Rp12.500.000. PT XYZ melakukan ekspor kopi senilai
Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008); Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau
Pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari setiap penghasilan yang didapat oleh pelaku UMKM. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018—sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Memiliki
7qC93.