Membaca merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam dunia pendidikan bahkan sejak kita masih di bangku TK di beberapa kesempatan, bahkan dongeng-dongeng yang memiliki nilai moral kadang diceritakan oleh orang tua sebelum anak kecil masuk sekolah. Di dalam kegiatan membaca dan mengisahkan cerita tersebut tentu saja difungsikan untuk memberikan edukasi kepada anak terlepas dari cerita yang disampaikan tersebut benar-benar terjadi atau hanya karangan tentu saja, jika kita menyoroti konsep cerita yang tidak benar-benar terjadi yang sering sekali kita dengar tersebut apakah termasuk dalam menyebarkan kisah bohong? Lantas bagaimana pandangan dan hukum menulis cerita fiksi dalam Islam? Mengingat bahkan sampai dewasa ini, kita juga sering menjumpai kisah-kisah fiksi yang mana semuanya memang kisah yang dibuat hanya dari imajinasi Cerita Bohong Dalam IslamRasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ “Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” HR Abu Daud dan Tirmidzi Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa bohong adalah perbuatan dosa. Rasulullah salallahu alaihi wa sallam merujuk kebohongan adalah tentang cerita-cerita yang tidak tentu kita tidak bisa mengakhiri dan mengambil kesimpulan untuk menentukan hukum menulis cerita fiksi dalam Islam begitu saja, hanya dengan Hadist diatas maka kita menanamkan pemahaman bahwa cerita fiksi dan segala penulisnya adalah Haram dan Kafir. Pasalnya, Hadist diatas tidak spesifik menyebutkan bahwa cerita-cerita yang sifatnya fiksi adalah sesuatu yang jugaManfaat Membaca Buku Menurut IslamNasib Al Qur’an di Hari KiamatMengenang Wafatnya Pedang Allah Khalid bin WalidHukum Menyebar Berita Hoax dalam IslamCiri Ciri Dajjal dalam Al Qur’anDisisi lain, Rasulullah salallahualaihi wa sallam bersabda dalam Hadist lain “حدثوا عن بني إسرائيل ولا حرج” “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” HR. Tirmidzi Cerita-cerita dari Bani Israil yang dimaksud adalah hikayat-hikayat atau dongeng yang memang secara umum diketahui bahwa diantara cerita-cerita itu ada yang tidak benar-benar terjadi, namun di dalamnya memiliki nilai-nilai yang bermanfaat dan berguna. Dan hanya sebagai sarana hiburan, bukan untuk berdalil, berhujjah, membesar-besarkan ataupun kepentingan Ulama menggunakan Hadist diatas untuk menyimpulkan bahwasanya mengarang ataupun membuat cerita yang bersifat fiksi itu hukumnya boleh, asalkan setiap orang yang membacanya paham bahwa cerita-cerita yang disampaikan adalah karangan baik hukumnya apabilacerita-cerita yang disampaikan adalah perihal sesuatu yang bermanfaat yangmemiliki kandungan moral di dalamnya. Karena cerita tersebut bersifat sebagaicontoh kasus dalam kehidupan sehari-hari. Dalam QS, An- Nahl, Allah SWT juapernah memberikan contoh tentang perumpamaan tentang kehidupan Manusia. AllahSWT berfirman وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا رَّجُلَيۡنِ أَحَدُهُمَآ أَبۡكَمُ لَا يَقۡدِرُ عَلَىٰ شَيۡءٖ وَهُوَ كَلٌّ عَلَىٰ مَوۡلَىٰهُ أَيۡنَمَا يُوَجِّههُّ لَا يَأۡتِ بِخَيۡرٍ هَلۡ يَسۡتَوِي هُوَ وَمَن يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَهُوَ عَلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ “Dan Alloh pun membuat perumpamaan, dua orang lelaki, salah satunya bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?” QS An-Nahl 76 Baca jugaKisah Wafatnya Sayyidah Aisyah di Bulan RamadhanHukum Membatalkan Perjanjian Dalam IslamPerbedaan Bani Israil dan YahudiKisah Halimah Sa’diyah Ibu Susuan RasulullahAlasan Kenapa Umat Islam Wajib BerdakwahSalahseorang Ulama’ Syekh Ibnu Jibrin Rohimahullahmenjelasakan dalam memaknai permasalahan ini dengan jawaban sederhana dan mudahdimengerti, bahwasannya إذا عرف الحاضرون أنها قصص خيالية ابتكرها الكاتب، أو القاص لشحذ أذهان الطلاب واجتذاب أفهامهم وضرب الأمثلة لهم فلا بأس بها فقد أقر العلماء القصص المؤلفة كما في مقامات بديع الزمان الهمذاني ومقامات الحريري ونحوها..Beliau mengatakan,“Jika kita mengetahui bahwa kisah tersebut adalah fiksi yang dibuat oleh penulis ataupun pendongeng, dengan tujuan menarik perhatian dan pemahaman kita atau sebagai permisalan, maka hukumnya adalah boleh. Karena para ulama pun telah menetapkan bolehnya cerita fiksi seperti yang terdapat dalam buku Maqamat karya Badiuz Zaman Al-Hamdzani dan Maqamat karya Al-Hariri, serta buku-buku yang serupa.” Namun Juga, Beliau pun memberikan sebuah nasehat yang berisi مع أنه يُفضل أن يبحث عن قصص واقعية يصوغها بعبارته ويظهر ما فيها من المعاني والفوائد “Walaupun yang lebih baik adalah mencari cerita-cerita nyata yang disampaikan dengan bahasa sendiri, kemudian disampaikan pesan atau faidah yang terkandung dibalik cerita tersebut”.Atas penjelasan diatas, maka tidak ada keraguan lagi bahwasanya menulis cerita fiksi itu hukumnya tidak Cerita Fiksi yang Baik Dalam IslamTentu setelah mengetahui hukumnya, alangkah baikkita juga mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam menulis ceritafiksi, terlebih dewasa ini menjadi penulis sudah merupakan satu dari sekiankarir yang menjanjikan, bahkan tidak sedikit kita jumpai banyak orang yang bisasejahtera hanya karena menulis atas alasan itulah, pemilihan tema dan pembentukan struktur yang baik dalam penulisan adalah hal yang harus diperhatikan, agar apapun yang kita tulis, akan berguna tidak hanya di dunia, namun juga di Alasan itulah, ada beberapa indikator yang harus diperhatikan apabila ingin membuat cerita fiksi dan menyebarkannya kepada khalayak ramai, indikator-indikator tersebut antara lain 1. Pembaca harus tau kalau cerita tersebut sifatnya adalah fiksiDalam Artian, apabila seorang penulis ingin menyajikan tulisan kepada pembaca, alangkah pembaca diberikan peringatan terlebih dahulu bahwa cerita tersebut bukan merupakan kisah nyata. Tujuannya adalah agar tidak timbul berita-berita dusta atau hoax dikarenakan cerita fiksi jugaKisah Nabi Idris yang Naik ke LangitKisah Perjalanan Salman Al-Farisi Memeluk IslamFakta Tentang Gua Tsur Dalam IslamAlasan Islam Melarang FeminismeMengapa Seringkali Terorisme dikaitkan Dengan Islam2. Tidak bersifat memecah belahMaksudnya adalah, isinya harus memiliki tujuan yang baik. Sebagai sarana menghibur dan tidak mengandung kalimat-kalimat persuasif ataupun ajakan-ajakan yang menjurus kepada kesesatan dan hal-hal tidak baik Memiliki nilai moral yang dapat diteladaniYang mana cerita tersebut harussetidaknya memiliki nilai-nilai yang dapat menggugah pembaca. Berisipemahaman-pemahaman yang baik dan contoh-contoh kehidupan yang bersifat muliadan disajikan dengan cara yang menarik. Tujuannya adalah agar apapun yangditulis, akan memiliki kebermanfaatan bagi diatas diperhatikan, insyaAllahapapun yang kita tulis maka segala sesuatunya tidak akan dipersalahkan. Danakan lebih baik pula dimata Agama maupun antara pembaca dan penulis.….Itulah penjelasan tentang hukum menulis cerita fiksi dalam Islam. Adapun hal-hal yang dijelaskan diatas semoga saja dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua, dan segala macam hal yang kita pelajari semoga pula dapat lebih baik dari hari kemarin. AminHamsa,
RekomendasiNovel Islami Romantis Tahun 2021. 1. Satu Hari di 2018 | Karya: Boy Candra; 2. The Perfect Muslimah | Karya: Ahmad Rifa`i Rif`an; 3. Kutemukan Cintamu | Karya: ODOJ One Day One Juz; 4. Ratu Bidadari Surga | Karya: Ratu Bidadari Surga; Rekomendasi Novel Islami Romantis Terbaik 1. Di Atas Sajadah Cinta | Karya: Habiburrahmad El Shirazy; 2.
Fiction and novel belong to art. Art is a powerful medium or weapon. It can be used for the good purpose or for spreading corruption and vice. In this case, it is not different from poetry; therefore, let me cite here an earlier answer of mine on poetry which applies to fiction as well, which I reproduce here for your benefit“Poetry in general can never be described as either halal lawful or haram unlawful unconditionally, for it is not like any other medium or means of communication, electronic or print, or like any genre of literature, either fiction or non-fiction. As is the case with any of the above, its religious status hukumshar`i is solely dependent on its precise use, function, or purpose. When used for the specific purpose of conveying truth, upholding justice, spreading virtue and good, it is considered halal, or is even recommended or obligatory. If, on the other hand, it is used for disseminating falsehood, injustice, corruption, and evil, it is deemed haram. The Qur’an was revealed in a milieu that considered poetry as the hallmark of literate Arabs. The Arabs cherished poetry very highly. The status of poetry then can be compared to that of television and newspapers in the contemporary world. Poets could bring down tribes or kingdoms, or bolster them and boost their fame and poets in those days often used poetry for vulgar themes such as glorifying war, drinking orgies, and sexual exploits of women. The Qur’an criticizes poets who use poetry for profane purposes. However, the Qur’an never condemns poetry unconditionally; rather it singles out for praise the minority of poets who used poetry for promoting the cause of truth and sowing righteousness and virtue[And as for the poets – [they, too, are prone to deceive themselves and so, only] those who are lost in grievous error would follow them. Art thou not aware that they roam confusedly through all the valleys [of words and thoughts], and that they [so often] say what they do not do [or feel]? [Most of them are of this kind –] save those who have attained to faith, and do righteous deeds, and remember God unceasingly, and defend themselves [only] after having been wronged, and [trust in God’s promise that] those who are bent on wrongdoing will in time come to know how evil a turn their destinies are bound to take!] Ash-Shu`araa’ 26224-227The Prophet peace and blessings be upon him enlisted some of the best poets of the time in the service of truth. He not only approved of their work; he went a step further to say that they were being supported in their work by the Holy SpiritExamples of poetry in the service of God, spirituality, and ethics are the followingBurdah of Imam Busiri; poetry of Mawlana Jalal ad-Din ar-Rumi; poetry of Allamah latter considered Rumi his mentor who was instrumental in turning him away from the sway of materialism to the path of spirituality. By reflecting on the poetry of the above luminaries, you can surely turn poetry into a means of guiding people to Allah. Profane poetry may temporarily satisfy the carnal soul, but it will definitely render the spiritual soul sick or dead. On the other hand, the poetry we mentioned above continues to nourish souls and sustain them. So you can never go wrong in following their role Allah guide us unto the truth, guide others through us, and make us all instruments of guidance. Ameen.”In conclusion, you should judge for yourself based on the above Jan. 01, 1970 0000 - 0000 GMTSession didn't start yet!DISCLAIMERViews expressed by hosts/guests on this program live dialogue, Facebook sessions, etc. are their own and their appearance on the program does not imply an endorsement of them or any entity they represent.
Ketahuilah sesungguhnya membaca al-Fatihah itu wajib dalam shalat sesuai dengan dalil yang jelas dan dengan kesepakatan para ulama (ijma'). Menurut madzhab kami dan madzhab jumhur ulama mengatakan, membaca al-Fatihah hukumnya wajib dan bagi yang mampu membacanya tidak boleh menggantikannya dengan bacaan yang lain.
Jakarta-. Al Quran merupakan sumber hukum Islam tertinggi. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ini memuat tiga komponen hukum dasar, termasuk hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah. Secara keseluruhan, terdapat empat sumber hukum dalam Islam, antara lain Quran, hadits, ijma, dan qiyas.
TANYA Bagaimana hukum menonton film romantis yang biasanya memperlihatkan hubungan percintaan laki-laki dan perempuan secara vulgar? Bagaimana pula hukum membaca novel atau cerita-cerita cinta picisan yang di dalamnya menceritakan deskripsi yang vulgar tentang hubungan laki-laki dan perempuan? Jawab Seperti diketahui, film dan sinetron percintaan menjadi tontonan yang mudah ditemukan di layar kaca. Demikian juga dengan novel dan cerita fiksi romantis menjadi konten yang kini bukan hanya berbentuk buku cetak, melainkan tersebar luas dalam versi digital. Bahkan, cerita-cerita semacam itu dapat dengan mudah diakses pada platform menulis digital. Kemudahan-kemudahan semacam ini membuat penggunanya terkadang tidak sadar akan konsekuensi dari apa yang mereka tonton atau baca. Membaca cerita-cerita semacam itu, terutama kisah cinta picisan, berdampak banyak kerusakan. Apalagi pembaca lelaki atau wanita pada usia muda, diantara kerusakannya adalah menggerakkan syahwat dan menggelorakan nafsu. Cerita semacam itu juga memberi peluang luas untuk berkhayal dan berpikir tabu. Hati terikat dengan aktor dalam kisah baik aktor lelaki maupun wanitanya. BACA JUGA Nonton Film Porno, Dosa Besarkah? Menyibukkan waktu dengan yang tidak bermanfaat untuk agama dan dunia, bahkan lebih banyak merusaknya. Telah datang syariat Islam dengan menutup pintu-pintu yang mengarah kepada yang haram, maka diperintahkan menahan pandangan, melarang berduaan serta mendayu dayukan ucapannya dan semisalnya yang menggerakkan dan menimbulkan syahwat mengarah kepada kekejian perzinaan. Tidak diragukan lagi bahwa membaca cerita-cerita semacam itu, akan berlawanan sekali dengan syariat. Karena akan mendorong untuk berkenalan dengan para lelaki, hatinya terpaut dengannya dan dengan gambar-gambar dan bentuknya. Serta cara mereka berkomunikasi dengan para wanita. Ditambah lagi dengan menampakkan gambar-gambar skandal percintaan, kegilaan, pertemuan dan yang dilarang. Kalau seperti itu, maka tidak diragukan lagi keharamannya. Menonton film-film romantis, sama halnya seperti membaca cerita-cerita cinta picisan tadi. Bahkan, film lebih besar mudhorot dan kerusakannya, karena mengandung visual arti, gambar dan gerakan serta momen-momen. Di dalamnya juga dipertontonkan aurat, melihat perzinaan disertai dengan musik yang seringkali mengiringinya. Hal itu juga menimbulkan gerakan syahwat, menggelorakan nafsu serta mengajak keperzinaan. BACA JUGA 4 Akibat Nonton Film Porno Hukum Menonton film atau membaca cerita cinta yang vulgar Baik menonton maupun membaca cerita yang membangkitkan syahwat dna mendekatkan kepada perbuatan zina, itu semuanya dilarang. Perbuatan tersebut termasuk salah satu pintu yang diharamkan dan berdosa. Pelakunya dalam kondisi bahaya sekali, Nabi ﷺbersabda إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لا مَحَالَةَ ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ رواه البخاري 6243 ومسلم 2657 “Sesungguhnya Allah telah menetapkan dari Bani Adam bagian dari zina, dia pasti bisa merasakan hal itu, zina mata adalah penglihatan, zina mulut adalah ucapan, zina nafsu adalah angan-angan dan keinginan. Sementara kemaluan yang membenarkan atau mendustakan hal itu semua. HR. Bukhori, 6243 dan Muslim, 2657. Dalam redaksi yang diriwayatkan Muslim disebutkan كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لا مَحَالَةَ ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ “Dicatat pada Bani Adam bagian dari zina, dan pasti dia mandapatkannya. Kedua mata zinanya adalah pandangan, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, mulut zinanya adalah perkataan. Tangan zinanya adalah pukulan, sementara kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah keinginan dan angan-angan. Hal itu dibenarkan atau didustakan dengan kemaluan.” Maka silahkan direnungkan hadis yang mulia ini, lihatlah terkait dengan film-film yang anda sebutkan, karena menontonya termasuk dalam kategori zina kedua mata, kedua telinga dan hatinya juga ada keinginan dan angan-angan. BACA JUGA Sering Nonton Film Porno, Bagaimana Mengatasinya? Perlu diketahui bahwa meninggalkan sesuatu yang haram itu suatu keharusan yang harus langsung ditinggalkan. Bahwa dosa setelah dosa itu dapat membuat kegelapan hati. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ رواه الترمذي 3334 وابن ماجة 4244 وحسنه الألباني في صحيح الترمذي “Sesungguhnya seorang hamba ketika melakukan suatu kesalahan, maka akan ada satu titik hitam di hatinya. Kalau diambil dan beristigffar dan bertaubat maka hatinya akan kembali bening. Kalau kembali melakukan maka akan ditambah titik hitam di hatinya sampai menutupi hatinya. Yaitu termasuk penutup yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka QS. Al-Mutoffifin 14, HR. Tirmizi, 3334 dan Ibnu Majah, 4244 dihasankan oleh Albany di Shohihkan Tirmizi Perlu anda ketahui juga, bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikanya dengan yang lebih baik lagi. Maka bersegeralah untuk bertaubat nasuha benar-benar bertaubat dengan jujur, tinggalkan semua hal-hal yang diharamkan ini. Sibukkan diri dengan yang bermanfaat untuk agama dan dunia. perbanyak membaca Qur’an, mengkaji perjalanan hidup Nabi ﷺ. Perjalanan hidup para ummahatul mukminin, biografi para shabat Nabi radhiallahu’anhum ajma’in. dengarkan ceramah-ceramah yang bermanfaaat yang mengingatkan anda kepada Allah. untuk mengajak kepada kehidupan akhirat dan menahan diri dari yang haram. [] SUMBER ISLAMQA
Sebuahkejutan dalam hidup dengan suatu perpindahan, dimana mimpi bisa menjadi kenyataan. Kesempatan untuk mengubah diri sendiri dan menulis ulang masa depan. Kali ini, aku bersumpah akan berjalan sesuai rencana menuju kesuksesan hidup yang terhebat.
Home Update Senin, 15 Agustus 2022 1530 WIB Share Ilustrasi membaca buku. Sahijab Update – Membaca buku atau novel romantis memang menjadi salah satu hobi yang menyenangkan, bagi mereka yang bosan dengan dunia teknologi. Selain itu, buku atau novel juga memberikan imajinasi yang kuat dalam menjadikan tokoh-tokoh yang tertulis di dalamnya. Namun tidak sedikit novel yang saat ini beredar memiliki 'adegan syur' di dalamnya, meskipun beberapa tidak sampai vulgar. Hal tersebut biasanya ditambahkan untuk memberikan 'bumbu' pada tulisan, sehingga menghilangkan rasa bosan saat bagaimana dengan ajaran agama Islam dalam memandang bacaan seperti itu, dan apa hukumnya jika terus dilakukan? Bahkan tidak sedikit ada beberapa adegan yang menampilkan tokoh homoseksual, lesbian atau adegan syur lainnya yang membuat pembaca betah berlama-lama membaca. Baca Juga Haram Melakukan Tiga Hal Ini di Bulan Muharram, Wajib Tahu! Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dari ahlinya, dan Anda harus tahu hukum dari bacaan tersebut. Dikutip Sahijab dari laman About Islam, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, memberikan pernyataan jika Anda sedang membaca novel dengan adegan seperti Sheikh, diharamkan bagi umat Islam untuk membacanya. Ini karena pikiran kita bisa terpengaruh terhadap bacaan tersebut, dan bisa memiliki keinginan untuk melakukannya. "Diharamkan bagi umat Islam untuk membaca sesuatu yang mengagungkan dan mengagungkan dosa karena hal ini berpengaruh besar pada pikiran," tulis Sheikh Mustafa Umar. Berita Terkait Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha Bahaya! Jangan Makan Makanan Pedas Sebelum Tidur Saudi Luncurkan Proyek Perluasan Masjidil Haram Viral Matahari Terbit dari Barat, Ilmuwan Beberkan Jawaban Sheikh Mustafa Umar Membaca Buku Novel Romantis Sahijab Update Homoseksual RekomendasiNovel Romantis Islami Terbaik 1. Di Atas Sajadah Cinta - Habiburrahmad El Shirazy 2. Cinta dalam Diam - Shineeminka 3. Bidadari Berbisik - Asma Nadia 4. Cinta dalam Ikhlas - Abay Adhitya 5. Dear, Imamku - Mellyana 6. Di Antara Dua Sujud - Muhammad Irata 7. Hijrah itu Cinta - Abay Adhitya 8. Cinta Suci Zahrana - Habiburrahman El ShirazyOctober 23, 2017 at 227 pm Posted in fiqih 2 Comments HUKUM MENULIS NOVEL ISLAMI Novel yang dimaksud disini adalah novel fiksi, namun isinya sarat dengan dakwah Islam. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum membuat novel seperti itu, diharamkan atau diperbolehkan?. Pada tulisan kali ini, saya akan menukil fatwa dua ulama kibar hadzal ashr zaman ini, yang mana satu ulama mengharamkannya secara mutlak dan yang satu lagi membolehkannya dengan perinciannya. Soal apakah diperbolehkan menulis novel/cerpen jika tujuannya untuk dakwah, dimana diketahui bahwa novel tersebut adalah karangan fiksi yang bukan kisah sebenarnya? Jawaban Menulis cerita fiksi tidak boleh, berdusta itu tidak boleh..berdusta itu tidak boleh, janganlah menulis cerita kecuali kisah-kisah yang shahih dalam Al Qur’an maupun hadits atau kisah nyata yang diyakini kebenarannya, kerena kejujuran itu..kejujuran adalah sesuatu yang menjadi pegangan dan dibangun diatasnya serta dipercayai ceritanya. Adapun jika seseorang mengetahui bahwa novel tersebut fiksi dan tidak benar-benar terjadi realitasnya, maka tidak bisa dipercaya…sesuatu yang tidak bisa dipercaya maka tidak dibutuhkan oleh dakwah. Dakwah itu –walhamdulillah- telah tercukupi dengan Kitab dan sunah…tercukupi dengan sunnah dengan metode dari Rasulullah Sholallahu alaihi wa Salaam. Maka engkau berdakwalah dengan menggunakan metode Rasulullah Sholallahu alaihi wa Salaam قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي “Katakanlah “Inilah jalan agamaku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan hujjah yang nyata” QS. Yusuf 108. Mengikuti Rasulullah Sholallahu alaihi wa Salaam adalah umum baik dalam dakwah maupun dalam perkara lainnya لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” QS. Al Ahzaab 21. Nabi Sholallahu alaihi wa Salaam tidak pernah berdakwah kepada manusia dengan kisah fiktif, Beliu hanyalah berdakwah kepada manusia dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Sholallahu alaihi wa Salaam. “na’am. Mufti al-Alamah Prof. DR. Shoolih bin Fauzan al-Fauzaan Sumber Transkip Fatwa ulama yang membolehkan Soal saya adalah seorang pemuda yang suka menulis buku, aku biasa menulis novel dan naskah drama serta kisah-kisah dari berbagai perkumpulan kedokteran berupa cerita fiksi dan imajinasiku sendiri. Oleh karenanya, aku ingin bertanya tentang hukum menulis novel tersebut dan menggunakan uang dari hasil hadiah lomba menulis novel atau mengambil fee royalti sebagai sebuah profesi pekerjaan mencari rezeki? Jawaban setelah Basmallah dan Tahmiid, ini adalah perkara yang engkau hasilkan dari imajinasi pikiranmu, kemudian engkau tuangkan dalam bentuk tulisan. Terkait hal ini maka tidak terlepas dari beberapa kemungkinan, bisa jadi hal tersebut adalah sebagai solusi dari penyakit yang terjadi di masyarakat yang karenanya Allah akan menyelamatkan mereka darinya seperti gambaran dalam imajinasimu dan bisa jadi itu adalah imajinasi berupa perkara yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Jika imajinasinya dalam perkara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, maka ini adalah haram hukumnya, tidak boleh dalam kondisi apapun untuk menuliskannya, karena tercakup dalam masalah saling tolong-menolong diatas dosa dan permusuhan, dimana Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” QS. Al Maidah 2. Adapun jika kisah fiksi tersebut merupakan solusi menangani penyakit masyarakat, yang diharapkan Allah Subhanahu wa Ta’alaa akan menyelamatkannya, maka ini tidak mengapa dengan syarat dinyatakan bahwa kisah ini adalah fiksi semata, ini hanyalah sebagai permisalan saja dalam rangka pengajaran, hingga orang-orang pun mengambil pelajaran dari permisalan tersebut. Adapun jika engkau mengklaimnya sebagai perkara yang terjadi yakni ini adalah true story, padahal itu adalah fiksi belaka, maka ini tidak boleh, karena berarti ini adalah kedustaan, dan berdusta diharamkan. Namun memungkinkan engkau mengklaimnya hanya sebagai permisalan saja. Kemudian dengan sebab tulisan tersebut engkau jadikan sebagai sarana didalam mencari rezeki, maka ini tidak mengapa, jika novel itu adalah sebagai solusi dalam perkara-perkara keduniaan, karena masalah keduniaan tidak mengapa kita menuntutnya juga dengan ilmu duniawi. Adapun jika itu adalah perkara keagamaan, maka tidak boleh itu dijadikan sebab mendapatkan atau mencari harta, karena perkara keagamaan wajib untuk mengikhlaskannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa… Mufti al-Alamah Muhammad bin Shoolih al-Utsaimin. Sumber
apakahhukum pacaran romantis bikin baper boleh dalam islam dan dalilnyapada video ini menjelasakan hukum pacaran dalam islam dan dalilnya yang tercantum pad